Profesionalitas dan Etika Profesi dalam berbagai bidang

Etika dan Profesionalitas berbagai Profesi



Pada blog ini, saya akan memaparkan beberapa review jurnal mengenai profesionalitas dan etika dalam beberapa profesi.


             


REVIEW JURNAL 1


Judul

Pengaruh Kepemimpinan Pembelajaran, Kepemimpinan Perubahan, Kepemimpinan Spiritual, Budaya Sekolah, dan Etika Profesi terhadap Kinerja Mengajar Guru

Jurnal

JMSP (Jurnal Manajemen dan Supervisi Pendidikan)

Volume dan Halaman

4(3):1–22.

Tahun

2020

Penulis

Desi Eri Kusumaningrum, Raden Bambang Sumarsono, Imam Gunawan

Reviewer

Christian Dustin

Tanggal

29 Oktober 2021





Tujuan Artikel Paper

Jurnal ini membahas tentang bagaimana Pengaruh Kepemimpinan Pembelajaran, Kepemimpinan Perubahan, Kepemimpinan Spiritual, Budaya Sekolah, dan Etika Profesi terhadap Kinerja Mengajar Guru.

Inti dari Jurnal


Guru selain profesi, juga dianggap masyarakat umum sebagai teladan bagi kehidupan masyarakat. Kinerja mengajar guru adalah kualitas guru dalam melaksanakan tugas-tugas utamanya, yaitu kualitas dalam menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran. Program yang dapat meningkatkan kinerja guru dalam mengajar yakni dengan pengelolaan manajemen kelas dan penilaian pembelajaran secara kontinu (Bruns, dkk., 2018; Kusumaningrum, dkk., 2018a). Serangkaian kinerja guru dalam pembelajaran adalah: (1) menyusun perencanaan pembelajaran; (2) melaksanaan pembelajaran; (3) mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran; dan (4) menyelenggarakan program tindak lanjut pembelajaran


Hasil Penelitian

Etika Profesi

Etika profesi guru tercemin pada kode etik guru. Kode etik guru dirancang untuk melindungi guru dan hak siswa. Penting bagi guru untuk memahami bahwa ketika mereka mendapatkan posisi mengajar, mereka setuju untuk mengikuti kode etik. Para guru diharapkan bersikap adil kepada semua siswa mereka dan tidak memanfaatkan posisi mereka dengan cara apa pun.

Kinerja Mengajar Guru
Penilaian guru adalah mekanisme untuk meningkatkan pengajaran dan pembelajaran. Kompetensi profesional dan hati nurani guru adalah kunci pemberian pendidikan berkualitas di sekolah. Dalam sistem penilaian staf yang dirancang dengan baik, instrumen dan prosedur dapat merupakan pengembangan profesional yang berharga bagi guru dan memungkinkan manajemen sekolah untuk menilai kinerja guru. 

Pengaruh Kepemimpinan Pembelajaran, Kepemimpinan Perubahan, Kepemimpinan Spiritual, Budaya Sekolah, dan Etika Profesi terhadap Kinerja Mengajar Guru
Penelitian ini menyimpulkan ada pengaruh yang signifikan kepemimpinan pembelajaran, kepemimpinan perubahan, kepemimpinan spiritual, budaya sekolah, dan etika profesi terhadap kinerja mengajar guru. Penelitian ini selaras dengan penelitian Bafadal, dkk., (2018b) yang menyimpulkan ada pengaruh yang signifikan variabel kepemimpinan pembelajaran, kepemimpinan perubahan, dan kepemimpinan spiritual terhadap kinerja mengajar guru.


Kesimpulan 

KESIMPULAN :

Berdasarkan hasil analisis data dapat disimpulkan: (1) implementasi kepemimpinan pembelajaran, kepemimpinan perubahan, kepemimpinan spiritual, budaya sekolah, etika profesi, dan kinerja mengajar guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) berbasis pesantren di Jawa Timur termasuk dalam kategori baik; dan (2) ada pengaruh yang signifikan kepemimpinan pembelajaran, kepemimpinan perubahan, kepemimpinan spiritual, budaya sekolah, dan etika profesi terhadap kinerja mengajar guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) berbasis pesantren di Jawa Timur. Kinerja mengajar guru merupakan variabel yang mempengaruhi keefektifan belajar dan prestasi siswa. Oleh sebab itu, perlu didukung secara optimal dari berbagai variabel yang secara teknis dapat dilaksanakan oleh kepala sekolah, seperti kepemimpinan, komitmen, lingkungan, budaya, dan pengembangan profesional guru.

 



REVIEW JURNAL 2

Judul

ETIKA PROFESI ADVOKAT DALAM PERSPEKTIF PROFESIONALISME PENEGAKAN HUKUM

Jurnal

Jurnal Cakrawala Hukum)

Volume dan Halaman

18(2):1–11.

Tahun

2013

Penulis

Sunarjo

Reviewer

Christian Dustin

Tanggal

29 Oktober 2021



Tujuan Artikel Paper

Jurnal ini membahas tentang Wujud dari profesi mulia (Officium Nobile) adalah bahwa setiap advokat dalam melaksanakan profesinya harus tunduk pada etika profesi (kode etik) dan peraturan perundang-undangan. Salah satu hal yang paling penting adalah sepenuhnya mematuhi sumpah pengacara. Tesisnya adalah ketika setiap pengacara mematuhi tiga hal dan itu akan berdampak baik bagi pengacara dan juga bagi klien dan bagi bangsa juga.


Inti dari Jurnal


Aparat penegak hukum termasuk Advokat di dalam menjalankan profesinya sudah barang tertentu terikat dan harus tunduk pada etika profesi (kode etik) masing-masing. Di samping itu, mereka juga harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sumpah yang mereka ucapkan sebelum menjalankan profesi sebagai penegak hukum. Etika profesi (kode etik) dapat dikatakan sebagai pedoman dalam menjalankan profesi dan pada umumnya berisi kewajiban-kewajiban, hak-hak, maupun larangan-larangan yang harus dipatuhi.


Hasil Penelitian


Advokat, Tahapan Profesional Menuju Profesionalisme
Adapun yang dimaksud Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini (Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat pasal 1 butir 1). 
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum menjadi Advokat, yaitu:
1) harus terlebih dulu menjadi sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.
2) harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan Organisasi Profesi dalam hal ini Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
3) lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan oleh Peradi.
4) magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pada kantor Advokat.
5) calon Advokat dilantik oleh Ketua Umum Peradi dan wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Mewujudkan Profesi Advokat Sebagai Profesi Mulia dan Terhormat (Officium Nobile)

Beberapa hal penting dalam kode etik Advokat yang perlu diperhatikan saat menangani perkara antara lain (Kode Etik Advokat Indonesia pasal 7 dan 8):
1) Advokat dalam melakukan tugas-nya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi, tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan.
2) Advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia
3) Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
4)  Dalam perkara perdata yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan Advokat pihak lawan.
5) Dalam perkara pidana yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum
6) Advokat tidak dibenarkan mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.
7) Advokat bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam sidang pengadilan dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara yang menjadi tanggungjawabnya
8) Advokat dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dapat dicapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan Kliennya.

Apabila setiap Advokat tunduk dan patuh terhadap etika profesi (kode etik), peraturan perundang-undangan, dan sumpah Advokat maka hal tersebut akan bermanfaat baik bagi diri Advokat sendiri maupun bagi masyarakat (klien) dan Negara.



Kesimpulan 


KESIMPULAN :

Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1) Etika sebagai refleksi filsafat adalah elaborasi metodis dan sistematik tentang norma dan nilai yang mendasari tindakan manusia.
2) Seseorang yang ingin menjadi Advokat harus melalui tahapan-tahapan, yaitu bergelar sarjana di bidang hukum, mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), magang sekurang-kurangnya dua tahun pada kantor Advokat, dan dilantik serta disumpah dalam suatu sidang terbuka di Pengadilan Tinggi setempat.
. 3) Cara mewujudkan profesi Advokat sebagai profesi mulia dan terhormat (Officium Nobile), yaitu setiap Advokat dalam menjalankan profesinya harus tunduk dan patuh pada etika profesi (kode etik), peraturan perundangundangan, dan yang tidak kalah pentingnya adalah mematuhi sumpah Advokat.


 



REVIEW JURNAL 3


Judul

Etika Profesi dan Profesionalisme Public Relations

Jurnal

Jurnal Ilmu Komunikasi

Volume dan Halaman

1–11.

Tahun

2017

Penulis

I Dewa Ayu Hendrawathy Putri, Ni Ketut Sri Ratmini

Reviewer

Christian Dustin

Tanggal

29 Oktober 2021




Tujuan Artikel Paper


Etika Public Relations yang penulis bahas dalam artikel ini merupakan salah satu bagian dari etika profesi. Sedangkan etika profesi sendiri merupakan bagian dari etika sosial. Jadi, dapat disimpulkan Etika Public Relations merupakan bagian dari etika sosial. Etika Profesi memberikan penekanan pada hubungan antar manusia (antar-insani) dengan sesamanya yang memilki profesi yang sama. Tujuannya, supaya ada kerjasama yang baik dan keselarasan antara individu yang satu dengan individu yang lain dalam satu profesi. Etika Public Relations mempunyai tujuan yang sama dengan etika profesi. Adanya etika Public Relations diharapkan ada keselarasan yang dapat menimbulkan kerjasama yang baik antara individu-individu yang ada dalam lingkup Public Relations dan meningkatkan profesionalisme praktisi Public Relations.


Inti dari Jurnal

Perkembangan Public Relations sampai sekarang ini tidak terlepas dari dua orang Bapak Public Relations yakni; Ivy Letbetter Lee dan Edward L. Bernays. Kedua ilmuwan ini peletak dasar munculnya Public Relations modern, yang semakin hari keberadaan dan perkembangannya sebagai seluruh disiplin ilmu dan bidang profesi terlihat semakin mapan. Bahkan ada beberapa sarjana atau kaum professional di luar ilmu PR, seringkali tergiur untuk melakukan “pelacuran” ilmunya, dengan menggarap pelatihan, konsultasi dan pengajaran di bidang Public Relations (PR).

Hasil dan Pembahasan


Prinsip Etika Profesi

Melalui pemahaman Etika Profesi tersebut, diharapkan para profesional, khususnya professional Public Relations, memiliki kualifikasi kemampuan tertentu sebagai berikut : 1) Kemampuan untuk kesadaran etis (ethical sensibility); kemampuan ini merupakan landasan kesadaran yang utama bagi seorang profesional untuk lebih sensitif dalam memperhatikan kepentingan profesi, bukan untuk subjektif, tetapi ditujukan untuk kepentingan yang lebih luas (objektif).

2) Kemampuan berpikir secara etis (ethical reasoning); memiliki kemampuan, berwawasan dan berpikir secara etis, dan mempertimbangkan tindakan profesi atau mengambil keputusan harus berdasarkan pertmbangan rasional, objektif dan penuh integritas pribadi serta tanggung jawab yang tinggi.

3) Kemampuan untuk berperilaku secara etis (ethical conduct); memiliki perilaku, sikap, etika moral, dan tata karma (etiket) yang baik (good moral and good manner) dalam bergaul atau berhubungan dengan pihak lain (social contact). Termasuk didalamnya memperhatikan hak-hak pihak lain dan saling menghormati pendapat atau menghargai martabat orang lain.


4) Kemampuan untuk kepemimpinan yang etis (ethical leadership); kemampuan atau memiliki jiwa untuk memimpin secara etis, diperlukan untuk mengayomi, membimbing, dan membina pihak lain yang dipimpinnya. Termasuk menghargai pendapat dan kritikan dari orang lain demi tercapainya tujuan dan kepentingan bersama.



Kesimpulan 


KESIMPULAN :

Setiap penyandang profesi tertentu harus dan bahkan mutlak mempunyai kode etik sebagai acuan bagi perilaku dalam pelaksanaan peran (role) dan fungsi (function) profesinya masing-masing kode etik bersifat mengikat, baik secara normative dan etis, maupun sebagai tanggung jawab dan kewajiban moral bagi para anggota profesi bersangkutan dalam menjalankan aktivitas kehidupannya di masyarakat. Pemahaman tentang pengertian Kode Etik, Etik Profesi dan etika Public Relations serta aspek-aspek hukum dalam aktivitas komunikasi penting bagi praktisi atau profesional Public Relations dalam melaksanakan peran dan fungsinya untuk menciptakan citra baik bagi dirinya (good performance image) sebagai penyandang profesional Public Relations dan citra baik bagi suatu lembaga atau organisasi (good corporate image) yang diwakilinya. 


 

REVIEW JURNAL 4


Judul

MANFAAT ETIKA PROFESI KONSULTAN IT TERHADAP KEPERCAYAAN PERUSAHAAN

Jurnal

Jurnal Teknologi Terapan dan Sains

Volume dan Halaman

1–8.

Tahun

2021

Penulis

Yazir Amani, Fazlun Nisak, Yulidayanti

Reviewer

Christian Dustin

Tanggal

29 Oktober 2021




Tujuan Artikel Paper

Etika merupakan suatu tindakan yang dapat dinilai baik dan buruknya. Dalam suatu profesi juga terdapat etika-etika yang harus dijaga, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam profesi IT sendiri ada etika-etika yang harus dijaga, sama seperti profesi-profesi yang lain. Untuk itu dalam suatu profesi harus mengetahui hal apa yang harus dijaga agar tidak merusak profesi yang sedang dijalani. Terutama dalam bidang IT. Ketika mengacu pada kontraktor dan konsultan IT kita berbicara tentang individu yang disewa oleh sebuah perusahaan untuk melakukan peran spesifik untuk pesan tertentu dalam periode waktu.

Inti dari Jurnal

Setiap perusahaan yang memiliki komputer membutuhkan layanan IT. Teknologi informasi adalah bidang yang luas yang memerlukan personil yang sangat khusus dan terlatih. Oleh sebab itu, sebagian perusahaan tidak akan percaya komputer mereka yang memiliki data penting mereka disebarkan informasinya untuk siapapun. 

 Ada banyak faktor mengenai sebuah perusahaan harus melihat dan menganalisa terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menyewa atau mempergunakan jasa seorang konsultan IT atau tidak. Tingkat pendidikan seorang konsultan IT sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan dari sebuah perusahaan dalam mempergunakan jasa mereka. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa hanya yang terbaik saja yang mampu memberikan solusi atau nasehat untuk memecahkan permasalahan IT dari suatu perusahaan yang ada.

Hasil dan Pembahasan


A. Karakteristik Konsultan IT 

Berikut ini beberapa karakteristik dari seorang konsultan IT, yaitu:
1. Kehalian IT yang baik 
2. Berpengalaman dalam pencarian solusi
3. Ahli proses bisnis yang berpengetahuan
4.Agen perubahan 
5. Pemimpin yang percaya diri
6. Pendengar yang baik
7. Mengupayakan komunikasi yang efektif
8. Manajer yang terorganisir. 

B. Tugas dan TanggungJawab  
Ada beberapa tugas seorang konsultan IT yang harus dikerjakan dalam melaksanakan pekerjaannya di suatu perusahaan antara lain :
1. Menganalisahal-hal yang berhubungan dengan IT.
2. Memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi organisasi.
3. Melakukan koordinasi dengan semua komponen yang terlibat dalam pekerjaan.
4. Memastikan pekerjaan dilaksanakan ontime dan ontrack.
5. Memberikan masukan teknis untuk memperlancar pekerjaan. Mereka juga bertanggung jawab untuk pelatihan user dan feedback. Pada banyak perusahaan, tugas tersebut dilakukan oleh IT Project Team. 


C. Hak yang didapatkan seorang konsultan dari sebuah perusahaan dan sebaliknya 

Seorang konsultan berhak untuk memperoleh hak-haknya dari perusahaan untuk mendapatkan kemudahan dalam menyelesaikan tugasnya. Beberapa hak tersebut diantaranya : 1. Mengetahui segala sesuatu yang berhubungan dengan sistem yang berjalan sesuai dengan yang diinginkan perusahaan.
2. Menentukan sumber daya yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaannya.
 3. Mengetahui stakeholder yang terlibat dalam proyek yang sedang dikerjakan.
4. Mendapatkan royalti atas solusi yang telah diberikan kepada perusahaan.

 
Sedangkan hak yang diperoleh perusahaan dari seorang konsultan antara lain :
1. Mendapatkan solusi dari permasalahan yang dihadapi perusahaan.
2. Mendapatkan pelatihan dari sistem baru yang diterapkan. 


Kesimpulan 


KESIMPULAN :

Berdasarkan pembahasan diatas, penulis menyimpulkan peranan konsultan IT terhadap kepercayaan perusahaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, saling mempengaruhi satu sama lain. Masing-masing pihak diharapkan dapat menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Jika terdapat penyalahgunaan tanggung jawab dari masing masing pihak maka akan menimbulkan kerugian bagi keduanya.


 


REVIEW JURNAL 5

Judul

PENGARUH PROFESIONALISME AUDITOR DAN ETIKA PROFESI TERHADAP PERTIMBANGAN MATERIALITAS AUDIT ATAS LAPORAN KEUANGAN 

Jurnal

Jurnal Akuntansi Manajerial

Volume dan Halaman

1(1):1–13.

Tahun

2016

Penulis

WIWI IDAWATI, HUANDY GUNAWAN

Reviewer

Christian Dustin

Tanggal

29 Oktober 2021





Tujuan Artikel Paper

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh profesionalisme auditor dan etika profesi terhadap pertimbangan tingkat materialitas audit atas laporan keuangan.Masih banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan profesionalisme auditor, etika profesi, dan pertimbangan tingkat materialitas audit atas laporan keuangan oleh auditor menjadi alas an utama peneliti dalam melakukan penelitian ini.


Inti dari Jurnal


Auditor memiliki peran yang sangat besar.Saat ini laporan keuangan suatu perusahaan merupakan sumber informasi terpenting dalam pengambilan keputusan, laporan keuangan tidak hanya dibuat untuk pihak internal suatu perusahaan namun digunakan juga untuk pihak eksternal atau pihak-pihak yang berkepentingan, seperti kreditor, investor, pemerintah, dan masyarakat. Laporan keuangan diaudit dengan tujuan memeriksa apakah laporan keuangan sudah dibuat sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku dan untuk meyakinkan bahwa laporan keuangan sudah disajikan secara wajar serta terbebas dari salah saji yang material.Dalam hal ini tentunya profesionalisme auditor sangat dibutuhkan dalam melakukan tugasnya sesuai dengan etika profesi yang ada agar tidak terjadi salah saji yang material dalam suatu laporan keuangan yang diaudit.


Hasil dan Pembahasan


Pengaruh Profesionalisme Auditor Terhadap Pertimbangan Materialitas Audit Atas Laporan Keuangan 

Berdasarkan hasil uji parsial (t), didapatkan hasil t hitung positif variabel profesionalisme auditor lebih besar dari t tabel sebesar 6,670 dengan signifikansi sebesar 0,000 yang membuktikan bahwa hipotesis awal H1diterima karena telah terbukti bahwa variabel profesionalisme auditor memiliki pengaruh yang signifikan dan positif terhadap pertimbangan materialitas audit atas laporan keuangan. Hal ini berarti sebagai seorang auditor, sikap profesionalisme dalam melakukan pengauditan harus selalu dijalankan karena penting bagi seorang auditor untuk terus menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki agar dapat menghasilkan opini audit atas kewajaran suatu laporan keuangan yang bebas salah saji yang material, karena pada dasarnya merupakan tanggung jawab seorang auditor untuk memberikan keyakinan atas kewajaran suatu laporan keuangan yang nantinya akan digunakan oleh pihak-pihak yang menggunakan laporan keuangan tersebut.

Pengaruh Etika Profesi Terhadap Pertimbangan Materialitas Audit Atas Laporan Keuangan

Seorang auditor wajib mematuhi etika profesi yang ada, terdapat prinsip-prinsip dasar seperti integritas, objektivitas, kompetensi profesional, kerahasiaan dan perilaku profesional yang harus terus melekat di dalam diri auditor.Etika profesi merupakan prinsip moral dan nilai ideal yang tentunya akan membantu auditor dalam melakukan pertimbangan materialitas audit atas laporan keuangan yang dibutuhkan dalam memberikan keyakinan atas kewajaran suatu laporan keuangan.

Pengaruh Profesionalisme Auditor Dan Etika Profesi Terhadap Pertimbangan Materialitas Audit Atas Laporan Keuangan 

Berdasarkan hasil uji simultan (F), didapatkan hasil F hitung positif variabel profesionalisme auditor dan etika profesi lebih besar dari F tabel sebesar 51,380 dengan signifikansi sebesar 0,000 yang membuktikan bahwa hipotesis awal H3 diterima karena telah terbukti bahwa variabel profesionalisme auditor dan etika profesi secara simultan memiliki pengaruh yang signifikan dan positif terhadap pertimbangan materialitas audit atas laporan keuangan. Profesionalisme auditor merupakan senjata auditor dalam melakukan pertimbangan materialitas audit atas laporan keuangan sedangkan etika profesi merupakan tameng auditor yang akan selalu melindungi auditor untuk terus melakukan pertimbangan meterialitas audit atas laporan keuangan. 

Kesimpulan 


KESIMPULAN :

Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa perofesionalisme auditor memiliki pengaruh yang signifikan dan positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas audit atas laporan keuangan. Hal ini dapat dikatakan bahwa semakin profesional seorang auditor maka pertimbangan materialitas audit atas laporan keuangan yang dilakukan akan semakin baik. Sedangkan etika profesi memiliki pengaruh yang signifikan dan positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas audit atas laporan keuangan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat dikatakan bahwa semakin auditor patuh pada etika profesi maka pertimbangan materialitas audit atas laporan keuangan yang dilakukan akan semakin baik.


 


Komentar