Profesi Graphic Designer

 Mengukur Profesionalisme Seorang Graphic Designer
melalui Pendekatan Filosofis



Saya akan melalukan pengukuran profesionalisme seorang Graphic Designer. Untuk mengukur profesionalisme, dilakukan pendekatan filosofi yaitu :

1. Pendekatan lambang profesional

2. Pendekatan sikap individu

3. Pendekatan electric




1. Pendekatan Lambang Profesional
       
        Ini dibuktikan dengan adanya sertifikat, lisensi dan juga akreditasi. Sertifikasi yang dibutuhkan untuk menekuni profesi Graphic Designer ini adalah 
Gelar Sarjana Desain, Arsitektur, dan Jurusan Lain yang relevan, juga Sertifikasi Asosiasi Desainer Grafis Indonesi (ADGI). Selanjutnya ada lisensi. Ada beberapa jenis lisensi yang harus diperhatikan seorang graphic designer ( desainer grafis ) adalah sebagai berikut :

1. Public Domain

Public Domain sendiri adalah sebuah jenis lisensi dari sebuah karya yang mana karya tersebut tidak dilindungin dengan hak yang berhubungan dengan ekslusif dan bebas pakai. Oleh karena itu Lisensi Public domain merupakan lisensi yang sering dicari oleh orang orang.

2. Royalty Free


ROYALTY FREE adalah jenis lisensi yang bebas kita lipat gandakan ataupun kita jual kembali ketika kita membeli sebuah desain berbayar.

Jadi konsepnya begini, ketika kalian membeli sebuah desain yang berbayar dan jenis desain itu berlisensi royalty free. Maka ketika desain berbayar yang sudah teman teman beli tadi akan bebas untuk dijual kembali.

3. Free Personal


Free Personal adalah jenis lisensi yang cukup digunakan untuk kepentingan pribadi saja dan tidak boleh dijual dalam bentuk apapun itu.

Jadi biasanya karya yang berlisensi free personal ini hanya cocok dijadikan sebagai pembelajaran saja, ataupun kepentingan pribadi yang membutuhkan sebuah karya/desain.

4. Free Commercial


FREE COMMERCIAL sendiri merupakan lisensi yang hampir mirip dengan lisensi ROYALTY FREE yang menjadi pembeda adalah di jenis lisensi Free Commercial tidak semua karya harus dibeli dulu, ada beberapa yang gratis dan ada yang harus dibeli dulu. Free Commercial juga mempunyai batasan dalam hak komersialnya, tergantung si pembuat karya.

5. Free Extender Commercial


Berbeda halnya dengan Free personal maupun free commercial, Free Extender Commercial adalah sebuah lisensi yang sering dipakai oleh perusahaan perusahaan besar yang mencakup ribuan orang. Oleh karena itu lisensi ini mempunyai harga yang sangat mahal didalam karyanya.




2. Pendekatan Sikap Individu

Pendekatan ini ialah pendekatan dimana hasil desain yang dibuat mendapatkan feedback dan diakui oleh khalayak umum dan juga bermanfaat bagi pengguna/klien. Ketika seorang desainer grafis menerima brief dari klien, idealnya desainer tersebut bekerja mulai dari menganalisa produk, analisa target audience, merumuskan konsep komunikasi visual dan membuat sketsa solusi visual. Setelah idenya disetujui oleh klien baru dimulai proses visualisasi mulai dari pengambilan gambar (foto atau ilustrasi), artistik, layout, komputerisasi, hingga desain aplikasi ke berbagai media yang dibutuhkan.



3. Pendekatan Electric

Pendekatan electric ini merupakan pendekatan yang menggunakan prosedur, teknik, metode dan konsep dari berbagai sumber, sistem, dan pemikiran akademis. Untuk memenuhi kriteria tersebut, dalam Graphic Designer perlu adanya penerapan tata laku profesi. 

Tata Laku Profesi sebagai pedoman pelaksanaan dari Kode Etik sebagai berikut : 

  1. Senantiasa berusaha untuk saling mengingatkan rekan anggota lain terhadap tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kode etik profesi.
  2. Memberikan gambaran yang benar terhadap kualifikasi dan pengalaman kerjanya kepada pemberi tugas dan masyarakat.
  3. Menyesuaikan imbalan jasa sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan perilaku keprofesian.
  4. Mempromosikan jasa-jasa keprofesiannya dengan cara yang berintikan fakta-fakta, terhormat dan tanpa pernyataan-pernyataan atau implikasi yang bersifat membesar-besarkan dan atau memuji diri sendiri yang dapat diasosiasikan sebagai kebohongan. 
  5. Bertindak demi kepentingan pemberi tugas mereka dengan kesetiaan dan kejujuran, sebatas kepentingan pekerjaan yang tidak melanggar hukum.
  6. Mengerjakan tugas mengetahui adanya pertentangan kepentingan antara pemberi tugas dengan kepentingan keamanan, hukum, kesehatan atau kesejahteraan umum.
  7. Memberikan saran-saran yang memadai dan bekerja sama sepenuhnya dengan Anggota atau Profesi Ahli lainnya yang terlibat dalam penugasan ini demi kepentingan Pemberi Tugas.
  8. Mendiskusikan secara bebas dengan anggota-anggota atau rekan-rekan lain masalah-masalah yang bertalian dengan praktek keprofesian, pengalaman dan masalah-masalah serupa.








Referensi :
https://www.gramedia.com/pendidikan/profesi-graphic-designer/
https://koncoy.com/5-lisensi-yang-wajib-diketahui-oleh-para-desainer-baru/
https://metakalasari.wordpress.com/2013/04/26/etika-dan-profesi-perancangan-desain-grafis/

Komentar