Mengukur Profesionalisme Seorang Graphic Designer
melalui Pendekatan Filosofis
Saya akan melalukan pengukuran profesionalisme seorang Graphic Designer. Untuk mengukur profesionalisme, dilakukan pendekatan filosofi yaitu :
1. Pendekatan lambang profesional
2. Pendekatan sikap individu
3. Pendekatan electric
1. Pendekatan Lambang Profesional
Ini dibuktikan dengan adanya sertifikat, lisensi dan juga akreditasi. Sertifikasi yang dibutuhkan untuk menekuni profesi Graphic Designer ini adalah Gelar Sarjana Desain, Arsitektur, dan Jurusan Lain yang relevan, juga Sertifikasi Asosiasi Desainer Grafis Indonesi (ADGI). Selanjutnya ada lisensi. Ada beberapa jenis lisensi yang harus diperhatikan seorang graphic designer ( desainer grafis ) adalah sebagai berikut :
1. Public Domain
2. Royalty Free
Jadi konsepnya begini, ketika kalian membeli sebuah desain yang berbayar dan jenis desain itu berlisensi royalty free. Maka ketika desain berbayar yang sudah teman teman beli tadi akan bebas untuk dijual kembali.
3. Free Personal
Jadi biasanya karya yang berlisensi free personal ini hanya cocok dijadikan sebagai pembelajaran saja, ataupun kepentingan pribadi yang membutuhkan sebuah karya/desain.
4. Free Commercial
5. Free Extender Commercial
Tata Laku Profesi sebagai pedoman pelaksanaan dari Kode Etik sebagai berikut :
- Senantiasa berusaha untuk saling mengingatkan rekan anggota lain terhadap tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kode etik profesi.
- Memberikan gambaran yang benar terhadap kualifikasi dan pengalaman kerjanya kepada pemberi tugas dan masyarakat.
- Menyesuaikan imbalan jasa sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan perilaku keprofesian.
- Mempromosikan jasa-jasa keprofesiannya dengan cara yang berintikan fakta-fakta, terhormat dan tanpa pernyataan-pernyataan atau implikasi yang bersifat membesar-besarkan dan atau memuji diri sendiri yang dapat diasosiasikan sebagai kebohongan.
- Bertindak demi kepentingan pemberi tugas mereka dengan kesetiaan dan kejujuran, sebatas kepentingan pekerjaan yang tidak melanggar hukum.
- Mengerjakan tugas mengetahui adanya pertentangan kepentingan antara pemberi tugas dengan kepentingan keamanan, hukum, kesehatan atau kesejahteraan umum.
- Memberikan saran-saran yang memadai dan bekerja sama sepenuhnya dengan Anggota atau Profesi Ahli lainnya yang terlibat dalam penugasan ini demi kepentingan Pemberi Tugas.
- Mendiskusikan secara bebas dengan anggota-anggota atau rekan-rekan lain masalah-masalah yang bertalian dengan praktek keprofesian, pengalaman dan masalah-masalah serupa.
Komentar
Posting Komentar